Menipu, Pasutri Asal Probolinggo Dijebloskan Tahanan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Sugianto
Rabu, 11 Maret 2020 14:20 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com – Pasangan suami istri (pasutri), Bahrul dan Sumarti asal warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dijebloskan dalam sel tahanan. Mereka ditahan lantaran menipu sejumlah korban dengan modus menjual tanah kavling.
“Modusnya mereka menjual tanah kavling,” ujar Kapolsek Kademangan, AKP Sumardjo kepada wartawan, Rabu (11/3).
BACA JUGA:
Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Lapas Probolinggo Tuai Respons Positif
Selundupkan Sabu ke Lapas Probolinggo, Kurir Wanita Ditangkap
Jamaah Aboge Baru Hari ini Salat Idul Fitri, Berikut Penjelasannya
Jelang Idulfitri, Polres Probolinggo Kota Mengecek Meterisasi dan Kandungan BBM Sejumlah SPBU
Modus operandinya, tersangka membeli sebidang tanah di blok Jurang, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan seharga Rp 250 juta. Lalu tanah itu kemudian dibuat kavling dan dijual kepada sejumlah korban.
“Sejumlah korban sudah membayar DP. Ada yang membayar Rp 30 juta, bahkan sampai Rp 70 juta,” tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...