Hadapi Penunggak Pajak, Pemkot Mojokerto Dibantu Kejaksaan Kota | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hadapi Penunggak Pajak, Pemkot Mojokerto Dibantu Kejaksaan Kota

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Rohmat Saiful Aris
Rabu, 11 Maret 2020 14:28 WIB

Pemkot Mojokerto melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejari Kota Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Mojokerto melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, dalam penanganan tunggakan pajak tahun - tahun sebelumnya. Pelibatan Kejari tersebut dalam bentuk pemberian SKK (Surat Kuasa Khusus) sejumlah 53 dalam penagihan pajak tertunggak.

Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria mengatakan, kerja sama antara Pemkot dengan Kejari Kota Mojokerto dalam penagihan pajak tertunggak adalah bagian dari optimalisasi pendapatan daerah. Optimalisasi pendapatan daerah tersebut merupakan salah satu dari 8 program reguler yang menjadi komitmen pemerintah kota mojokerto dengan Korsupgah. Salah satu pelibatan kerja sama dengan Kejari adalah terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kerja sama ini, merupakan upaya kami Pemerintah Kota Mojokerto dalam memulihkan tunggakan pajak daerah melalui bantuan non litigasi. Selain itu, melalui perjanjian ini kami ingin mensosialisasikan dan mengajak semua wajib pajak, untuk segera memenuhi kewajibannya," kata Cak Rizal, sapaan akrab wakil wali kota, Rabu (11/3/2020).

Cak Rizal berharap, dengan adanya keterlibatan institusi penegak hukum, para wajib pajak bisa lebih disiplin dalam membayar pajak yang telah diwajibkan. Selain itu, melalui pelibatan perjanjian kerja sama dengan Kejari, dapat menjadi proses awal dalam memberikan jaminan hukum agar kedepannya lebih baik.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video