Penunggu Pasien di RSUD Dr Soegiri Lamongan Dibatasi 2 Orang
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 18 Maret 2020 12:42 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com-Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau coronavirus disease (Covid-19), Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soegiri Lamongan membatasi penunggu pasien.
Berdasarkan Peraturan Direktur RSUD Dr Soegiri Lamongan Nomor 188/24/Kep 413.204/2020 tentang kesiapsiagaan dan kewaspadaan pencegahan Covid-19.
BACA JUGA:
RSUD dr Soegiri Lamongan akan Menjadi RS Pendidikan
Mengapa Aturan Durasi Karantina Sering Berubah-ubah?
Bupati Yuhronur Kunjungi Pasien Rujukan Home Care Service di RSUD dr Soegiri
PPKM Level 1, RSUD dr. Soegiri Lamongan Perbolehkan Besuk Pasien
Direktur RSUD dr Soegiri Lamongan, dr Chaidir Annas melalui Kabag Humas Budi Wignyo kepada BANGSAONLINE. menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tak membawa anak-anak kecil atau masyarakat yang tak mempunyai kepentingan di RSUD dr Soegiri Lamongan.
“Untuk sementara dibatasi, penunggu pasien maksimal 2 orang dan pasien dilarang dibesuk. Tak boleh ada rombongan atau satu keluarga jenguk pasien di RSUD dr Soegiri Lamongan,” ujar Budi, Rabu(18/3)
Simak berita selengkapnya ...