Transaksi Ekstasi di Rumah Kontrakan, Dua Pria Diringkus Polres Jember
Editor: .
Wartawan: Muhammad Hatta
Kamis, 19 Maret 2020 20:04 WIB
JEMBER, BANGSAONLIEN.com - Regi Febri Tirtandi, warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diringkus Satuan Resnarkoba Polres Jember di rumah kontrakannya, Jalan Tidar, Gang Delta, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember, Sabtu (14/3/2020) kemarin.
Penangkapan terhadap pria berumur 26 tahun itu dilakukan saat ia sedang melakukan transaksi dan pesta narkoba jenis ekstasi dengan Muhammad Husain (31) warga Kota Denpasar, Bali.
BACA JUGA:
Usai Tragedi Pesta Miras yang Tewaskan 3 Orang, Polres Jember Gelar Sosialisasi di Desa Pancakarya
Pengedar Sabu di Jember Ditangkap Polisi
Polres Jember Ringkus 7 Orang Pengedar Sabu dan Okerbaya, Amankan 42 Gram Sabu dan Ribuan Pil Trex
Ungkap Peredaran Narkoba, Kapolres Jember Paparkan Kronologi Penangkapan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 11 butir ekstasi dengan berat bersih 5,22 gram. "Sedangkan dari MH (Muhammad Husain) kami amankan sebanyak 51 butir ekstasi dengan berat 22,46 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (19/3/2020).
Dari pengakuannya, Muhammad Husain mendapatkan suplai barang haram tersebut dari Bali. "Kini keduanya sudah kami amankan, dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Simak berita selengkapnya ...