Selewengkan Dana Khas Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Rahayu Tuban Dibui
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 19 Maret 2020 22:33 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sukisno, mantan Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban akibat kasus korupsi yang menjeratnya.
Pria berusia 54 tahun itu diduga telah melakukan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 sampai 2018 silam. Alhasil, perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta.
BACA JUGA:
Dugaan Korupsi TKD, Warga Purworejo Laporkan Kades ke Polda Jatim
Terbukti Bersalah, Mantan Kades Glondonggede Dihukum 20 Bulan Penjara
Selewengkan Dana Kas Desa, Kades Glondonggede Diberhentikan
Rugikan Negara Rp. 152 Juta, Kades Mojoagung Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto mengatakan, hasil pemeriksaan tim penyidikan Kejari, berkas perkara Kades Rahayu sudah lengkap atau P21, sehingga siap untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Berkas perkara yang menjerat pelaku telah dinyatakan lengkap oleh tim penyidik. Penahanan berdasar surat perintah Kajari Tuban nomor: Prin-441/M.5.33.4/Ft.1/03/2020, untuk masa penahanan 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (19/3).
Windhu mengungkapkan, pelaku diduga telah melakukan penyelewengan dana khas desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 sampai 2018 silam. Akibatnya, pengeluaran APBDes Rahayu di tahun 2017 sampai 2018 mengalami pembengkakan, dan keuangan desa mengalami kerugian sekitar Rp 267 juta.
Simak berita selengkapnya ...