Di Sidang Mediasi, RBW Minta Bupati Bangkalan Copot Plt Direktur PDAM
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 23 Maret 2020 18:32 WIB
BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Sidang gugatan terhadap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Imron Amin oleh Risang Bima Wijaya (RBW) terkait pengangkatan Plt Direktur PDAM memasuki tahap mediasi, Selasa (22/3).
Setelah sidang perdana tanggal 17 Maret lalu, antar penggugat dan tergugat diminta untuk mediasi sesuai Perma No. 1 Tahun 2016. Sementara dalam sidang mediasi, RBW menyerahkan gugatannya dalam bentuk tertulis. Diketahui, RBW menggugat pengangkatan Direktur PDAM lantaran dinilai cacat hukum alias perbuatan melawan hukum (PMH).
BACA JUGA:
Gelar Audiensi, Puluhan Warga Batah Barat Bangkalan Desak Pj Kades Netral dan Rombak BPD
Pembentukan Sekolah Olahraga, Pemkab Bangkalan Minta Dispora dan KONI Fokus Pembinaan
Pemkab Bangkalan Butuh Rp700 Miliar untuk Realisasikan Jalur Lingkar Selatan
Percepat Penurunan Stunting di Bangkalan, BKKBN Jatim: Utamakan Prakondepsi Ketimbang Prewedding
Risang mengatakan, ada 4 poin yang ditawarkan dalam sidang mediasi yang disodorkan kepada pihak tergugat, yakni, pertama, memberikan waktu sampai 30 April 2020 agar Bupati Bangkalan membentuk tim seleksi pemilihan Direktur PDAM.
Kedua, memberikan waktu sampai 1 Mei 2020 agar Plt Direktur PDAM Abdur Rasyid diberhentikan. Ketiga, jika mediasi gugatan nomor satu dan dua dikabulkan, maka pihak penggugat (RBW) akan mencabut gugatan pengganti gaji dan anggaran yang telah digunakan.
Simak berita selengkapnya ...