Terapkan Social Distancing, Kejari Trenggalek Gelar Sidang via Video Conference
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 26 Maret 2020 21:47 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya menerapkan Social Distancing di Kabupaten Trenggalek, Kejaksaan Negeri Trenggalek menggelar persidangan melalui video conference atau biasa disebut electronic court di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (26/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa S.H. melalui Kasi Pidana Umum Fajar Nurhesdi S.H. mengatakan, mulai hari ini Kejari Trenggalek menggelar persidangan secara video conference di Pengadilan Negeri Trenggalek.
BACA JUGA:
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
Cegah Penyalahgunaan Dana dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Sejumlah Kegiatan ini
Cegah Penyalahgunaan Dana Desa dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Penerangan Hukum
"Hari ini, setelah kami koordinasi dengan mitra kami dalam hal ini Pengadilan Negeri Trenggalek maupun Rutan Trenggalek, akhirnya persidangan melalui video conference (vicon), melalui aplikasi zoom dapat kami laksanakan dengan lancar," kata Fajar, Kamis (26/3).
Meski demikian, Fajar menyebut dalam persidangan Vicon tadi, terdapat sedikit hambatan, terutama pada sinyal sehingga terjadi delay suara.
Dikatakan oleh Fajar, dalam persidangan Vicon ini, terdakwa tidak dihadirkan di ruang persidangan. Di ruang sidang hanya terdapat para hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasehat hukum.
Simak berita selengkapnya ...