Ketua DPD RI Minta OJK Buka Hotline Pengaduan soal Stimulus Keringanan Kredit Perbankan
Editor: Nur Syaifuddin
Wartawan: Abdurrahman Ubaidah
Jumat, 27 Maret 2020 22:04 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masih banyak kalangan dunia usaha, baik itu skala kecil maupun menengah yang masih belum tersosialisasi dengan utuh mengenai stimulus keringanan kredit perbankan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terkait Covid-19.
“Di lapangan masih banyak pengusaha kecil dan menengah yang masih belum tersosialisasi dengan utuh. Bahkan ada yang mengadu ke saya, bahwa pihak bank masih menagih cicilan kredit. Ini tentu harus diperhatikan. Agar semua kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berjalan di seluruh Indonesia,” ungkap Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Jumat (27/3/2020).
BACA JUGA:
INKA Group Kembali Ekspor 105 Unit CFT Wagon dan 11 Trainset Generasi Terbaru ke New Zealand
Respons Syafiuddin soal Pernyataan Sekretaris Kemenkop UKM
Rakor Pengembangan OPOP, Khofifah Bagikan 3 Semangat Majukan Ekonomi Pesantren
OJK Kediri Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong
Dikatakan LaNyalla, batas waktu pemberian stimulus yang akan berakhir 31 Maret 2021 itu, harus benar-benar dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha. Sehingga tidak terlambat mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit. Terutama bagi usaha di luar sektor yang disebutkan dalam POJK tersebut.
“Sektor usaha selain yang ada di POJK sebenarnya bisa juga diajukan, asal dengan self-assessment dari bank, bahwa usaha tersebut memang terdampak Covid-19,” ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...