Bupati Pasuruan Keluarkan SE Penghematan Belanja Daerah, Kontraktor Waswas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 02 April 2020 19:54 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk lebih memfokuskan penanganan virus Covid-19, Pemkab Pasuruan mengeluarkan Surat Edaran (SE) no 900/1262.424/102/2020 kepada seluruh OPD di Kabupaten Pasuruan. SE itu isinya soal penghematan sementara belanja daerah. Edaran tersebut diteken tanggal 1 April 2020.
Dalam surat edaran tersebut juga memuat beberapa poin penting. Di antaranya, semua OPD diminta untuk menunda pencairan dana hibah, bantuan, dan penghentian kegiatan. OPD terkait juga diminta untuk menghentikan sementara kegiatan pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA:
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
Sedangkan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa yang sudah dilakukan kontrak dengan rekanan sebelum keluarnya SE ini, pemerintah tetap akan mengeluarkan dana untuk membiayai kegiatan tersebut.
Terbitnya SE tersebut membuat kalangan pengusaha di Kabupaten Pasuruan, utamanya yang sudah melakukan penanda tangan kontrak kerja, waswas. Mengingat, sebagian pekerjaan fisik saat ini sudah dalam proses pengerjaan, bahkan sudah ada yang rampung.
Simak berita selengkapnya ...