Bupati Kediri Perintahkan Camat dan Kades Monitor Setiap Pendatang
Editor: .
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 02 April 2020 22:49 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna menekan penyebaran Covid-19, Bupati Kediri dr. Haryanti Sutrisno, melalui surat Nomor: 440/1069/418/2020, tertanggal 2 April 2020, memerintahkan kepada Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Kediri untuk memonitor dan melaporkan setiap kedatangan warga. Terutama yang datang dari daerah episentrum wabah Covid-19.
Daerah episentrum dimaksud adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
BACA JUGA:
Dhito Tertarik Gandeng PSPK untuk Tingkatkan Ekosistem Pendidikan di Kabupaten Kediri
Kios Bunga Mbak Yah Pernah Kirim Bunga ke Pontianak dan Lombok
Bantu Anak Vakum Sekolah yang Rawat Kedua Orang Tuanya, Bupati Kediri Terjunkan 4 Dinas Sekaligus
Pj Wali Kota Kediri Nikmati Event BrantasTic Bersama Masyarakat
Selain itu, Bupati juga memerintahkan agar pendatang dari episentrum wabah Covid-19, untuk melakulan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari dan terus memantau segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan isolasi mandiri tersebut, baik kebutuhan pokok dan kesehatannya.
Sebelumnya, Bupati Kediri juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang intinya meniadakan kegiatan ibadah sementara di tempat-tempat ibadah dan menutup sementara semua tempat wisata di Kabupaten Kediri.
Simak berita selengkapnya ...