Soal Pemberian Keringanan Kredit, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pacitan Serahkan ke Perbankan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 06 April 2020 17:55 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19 Bidang Perekonomian Pemkab Pacitan, Heru Sukresno, belum bisa memastikan terkait pelaksanaan instruksi Presiden Jokowi perihal penanganan kredit.
Menurut Heru, keringanan kredit sepenuhnya kewenangan masing-masing bank atau lembaga keuangan penyelenggara simpan-pinjam maupun leasing. Namun, Heru menegaskan Gugas juga tak tinggal diam.
BACA JUGA:
Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Dalam Sehari, 2 Warga Pacitan Gantung Diri
"Kalau mereka (bank atau non bank) ada yang nakal, artinya bertindak sewenang-wenang kepada nasabahnya, kami akan tindak tegas. Sebab pemerintah pusat jelas sudah memberikan instruksi seperti itu," ujarnya, Senin (6/4).
Simak berita selengkapnya ...