Naik Kereta, Penumpang Wajib Pakai Masker, Minimal Bahan Kain 2 Lapis
Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 07 April 2020 18:10 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Para calon penumpang kereta api diimbau untuk selalu menggunakan masker. Hal ini sesuai dengan anjuran pemerintah yang mewajibkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika keluar rumah.
Bahkan saat menaiki alat transportasi umum. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus Corona (Covid-19).
BACA JUGA:
Jelang Nataru, PT KAI Daop 9 Jember Lakukan Pengecekan Lokomotif
Kehabisan Tiket KA Jelang Lebaran, PT KAI Imbau Calon Penumpang Manfaatkan Fitur ini
Masuki Masa Pengetatan Mudik, PT KAI Daop 9 Jember Kembali Operasikan Kereta Api Jarak Jauh
Tekan Sebaran Covid-19, PT KAI Daop 9 Jember: Masa Berlaku Tes PCR dan Antigen Jadi 1x24 Jam
“Agar efektif dalam menekan penyebaran Covid-19, kami mengimbau para pengguna jasa kereta api, untuk mematuhi anjuran pemerintah yang mewajibkan penggunaan masker ketika di luar rumah,” jelas Manager Humas PT KAI Daop 9 Mahendro Trang Bawono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/4/2020).
Ia menjelaskan, masker yang disarankan adalah jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci.
"Sementara masker sekali pakai seperti masker surgical dan N95 dapat diutamakan untuk kebutuhan tim medis dan petugas lainnya yang paling rentan tertular Covid-19," sambungnya.
Penggunaan masker di lingkungan stasiun maupun di atas KA sendiri telah dilakukan oleh para petugas dari PT KAI. "Sehingga dengan kami sudah mencontohkan, masyarakat juga diimbau melakukan hal yang sama," katanya.
Simak berita selengkapnya ...