Warga Kota Probolinggo yang Terdampak Covid-19 Wajib Mendapatkan Bantuan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Sugianto
Kamis, 09 April 2020 00:12 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Warga Kota Probolinggo yang terdampak virus Corona atau Covid-19 wajib mendapatkan bantuan dari pemerintah. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, RSUD, dan Dinas Sosial, Rabu (8/4).
“Semua warga yang terdampak wajib mendapatkan bantuan dari pemerintah,” tandas Ketua Komisi III, Agus Riyanto kepada wartawan.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Probolinggo Tidak Terapkan Kebijakan WFH untuk ASN
Ketua Golkar Kota Probolinggo Temui Tokoh Masyarakat Jelang Pilwali 2024
Gandeng TPID, Pemkot Probolinggo Lakukan Langkah Konkret Antisipasi Inflasi
Ratusan Warga Serbu Kantor Pemkot Probolinggo Jelang Ramadan, Ada Apa?
Bantuan bagi warga yang terdampak Covid-19, tak hanya berasal dari dana APBD, namun juga APBN. Terutama bagi warga yang ekonominya rendah. Seperti tukang becak, penjual sayur, dan lainnya sebagainya.
“Bantuan itu bisa langsung tunai dan non tunai,” katanya.
Simak berita selengkapnya ...