Warga Kota Probolinggo yang Terdampak Covid-19 Wajib Mendapatkan Bantuan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Warga Kota Probolinggo yang Terdampak Covid-19 Wajib Mendapatkan Bantuan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Sugianto
Kamis, 09 April 2020 00:12 WIB

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Probolinggo bersama Dinas Kesehatan, RSUD, dan Dinas Sosial, Rabu (8/4).

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Warga yang terdampak virus Corona atau Covid-19 wajib mendapatkan bantuan dari pemerintah. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, RSUD, dan Dinas Sosial, Rabu (8/4).

“Semua warga yang terdampak wajib mendapatkan bantuan dari pemerintah,” tandas Ketua Komisi III, Agus Riyanto kepada wartawan.

Bantuan bagi warga yang terdampak Covid-19, tak hanya berasal dari dana APBD, namun juga APBN. Terutama bagi warga yang ekonominya rendah. Seperti tukang becak, penjual sayur, dan lainnya sebagainya.

“Bantuan itu bisa langsung tunai dan non tunai,” katanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video