Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Eks Pegawai PN Trenggalek | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Eks Pegawai PN Trenggalek

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 09 April 2020 17:45 WIB

Suasana sidang gugatan praperadilan di PN Trenggalek via teleconference. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka Chrisna Nur Setyawan dan Riawan pada kasus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan tahun anggaran 2019 digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (9/4).

"Sidang hari ini baru pembacaan permohonan praperadilan atas kasus tindak pidana korupsi kepada dua orang itu. Yang intinya mereka keberatan ditetapkan sebagai tersangka," kata Dyah Astuti Miftafiatun, S.H., M.A., Humas PN Trenggalek.

Dikatakan oleh Dyah, sidang berikutnya akan digelar pada 13 April mendatang dengan agenda pembacaan jawaban. Kemudian dilanjutkan tanggal 14 April sidang pembuktian pemohon dari kedua tersangka, dilanjutkan tanggal 15 April sidang pembuktian termohon dari Kejaksaan Negeri Trenggalek, dan tanggal 17 April sidang putusan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video