Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Eks Pegawai PN Trenggalek
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 09 April 2020 17:45 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka Chrisna Nur Setyawan dan Riawan pada kasus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan tahun anggaran 2019 digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (9/4).
"Sidang hari ini baru pembacaan permohonan praperadilan atas kasus tindak pidana korupsi kepada dua orang itu. Yang intinya mereka keberatan ditetapkan sebagai tersangka," kata Dyah Astuti Miftafiatun, S.H., M.A., Humas PN Trenggalek.
BACA JUGA:
Ustadz Pelaku Pencabulan 34 Santriwati di Trenggalek Terancam Hukuman 15 Tahun
Kejari Trenggalek Terima Pelimpahan Tahap II Terdakwa Mantan Direktur PDAU Gathot Purwanto
Tersangka Korupsi Dana Hibah 2019 Ditahan Kejaksaan Negeri Trenggalek
Usai Disita, 55 Bundel Berkas Barang Bukti Dikembalikan Kejari Trenggalek ke Pemdes Pandean
Dikatakan oleh Dyah, sidang berikutnya akan digelar pada 13 April mendatang dengan agenda pembacaan jawaban. Kemudian dilanjutkan tanggal 14 April sidang pembuktian pemohon dari kedua tersangka, dilanjutkan tanggal 15 April sidang pembuktian termohon dari Kejaksaan Negeri Trenggalek, dan tanggal 17 April sidang putusan.
Simak berita selengkapnya ...