Polsek Batu Bekuk Dua Pelaku Pengoplos Elpiji Subsidi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Jumat, 17 April 2020 16:00 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Petugas Polsek Batu berhasil menangkap dua pelaku pengoplos elpiji subsidi 3 Kg ke tabung 12 Kg (nonsubsidi) di sebuah kontrakan di JI. Flamboyan Dusun Tambuh RT 02 RW 06 Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu Kota Batu, pada Senin (13/4) malam sekitar pukul 18.00 WIB.
Dua pria masing-masing UAS (41 Tahun) warga Desa Ngijo Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan HDS warga Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Keduanya harus berurusan dengan petugas kepolisian setelah tertangkap basah sedang mengoplos elpiji 3 Kg ke tabung elpiji 12 Kg yang tidak disubsidi pemerintah.
BACA JUGA:
Kurang dari 24 Jam, Polres Batu Ringkus 3 Pelaku Curanmor saat Antre BBM di SPBU Kota Malang
Anggota Satlantas Polres Batu Amankan 2 Terduga Pencuri Baju
Penyaluran KUR Bermasalah, Kejari Kota Batu Ungkap Keterlibatan Oknum Bank
Gegara Tersinggung, Pelajar di Pujon Tewas Dikeroyok 3 Remaja
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan, dua pelaku diamankan polisi karena melanggar hukum penyalahgunaan perniagaan migas tanpa izin usaha.
"Akibat perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan pasal 62 UURI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau Pasal 53 huruf C UURI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Harviadhi Agung Prathama saat ditemui di Mapolres Batu, Jumat (17/4).
Simak berita selengkapnya ...