Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Korupsi Dua Mantan Pegawai PN Trenggalek Sah
Editor: .
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 17 April 2020 22:54 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh dua mantan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek terhadap Kejaksaan Negeri Trenggalek, ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek melalui sidang putusan, Jumat (17/4).
"Menolak praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Hayadi, S.H., M.H. yang ditunjuk sebagai Hakim Tunggal oleh Pengadilan Negeri Trenggalek.
BACA JUGA:
Ustadz Pelaku Pencabulan 34 Santriwati di Trenggalek Terancam Hukuman 15 Tahun
Kejari Trenggalek Terima Pelimpahan Tahap II Terdakwa Mantan Direktur PDAU Gathot Purwanto
Tersangka Korupsi Dana Hibah 2019 Ditahan Kejaksaan Negeri Trenggalek
Usai Disita, 55 Bundel Berkas Barang Bukti Dikembalikan Kejari Trenggalek ke Pemdes Pandean
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai penetapan kedua tersangka telah sah dan dilakukan menurut prosedur yang berlaku.
"Hakim praperadilan berpendapat bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah memenuhi adanya bukti permulaan yang cukup, yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mengacu pada pasal 184 KUHAP. Yaitu keterangan saksi, alat bukti surat, dan petunjuk. Sehingga penetapan tersangka pada diri pemohon telah sah dan berdasarkan hukum," ujar Hakim Hayadi saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang PN Trenggalek yang digelar secara teleconference.
Simak berita selengkapnya ...