Menkes Setuju Sidoarjo Terapkan PSBB, Pemkab Rakor Siapkan Aturan Teknis
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mustain
Selasa, 21 April 2020 22:59 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Sidoarjo segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya pandemi Covid-19. PSBB selama 14 hari dan bisa diperpanjang ini telah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes).
"Ya betul PSBB tiga kota yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo telah disetujui Kementerian Kesehatan. Informasi yang saya terima demikian namun surat secara tertulis belum turun. Jika PSBB sudah diterapkan, warga yang keluar rumah wajib pakai masker," cetus Wabup Nur Ahmad Syaifuddin, Selasa (21/4).
BACA JUGA:
Modus untuk Beli Makan, Motor Pemilik Bengkel di Sidoarjo Raib Dicuri
Satgas TMMD Sidoarjo Bersama Masyarakat Lakukan Bersih-bersih Sungai dan Jalan di Balongbendo
Kodim 0816/Sidoarjo Bersatu dengan Masyarakat, Bangun Desa Lewat TMMD ke-120
Tunawisma Ditemukan Meninggal Dunia di Taman Pembatas Jalan Dekat JPO Terminal Bungurasih
Kata wabup, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda, Rabu (22/4), untuk membahas aturan PSBB hingga dampak sosial ekonomi akibat penerapan kebijakan itu.
Rapat gabungan ini juga akan membahas daerah yang akan diberlakukan PSBB. Apakah hanya Zona Merah yang terdapat pasien positif Covid-19 atau seluruh kecamatan di Sidoarjo diberlakukan PSBB.
Ada dua opsi pemberlakuan PSBB di Sidoarjo. Opsi pertama, hanya Zona Merah yang diberlakukan PSBB. Sedangkan opsi kedua, Zona Hijau juga perlu diberlakukan PSBB guna mencegah jangan sampai berubah jadi Zona Merah.
Simak berita selengkapnya ...