Begini Saran MUI dan Ahli Gizi Soal Cara Puasanya OTG, ODP, dan PDP
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Rabu, 22 April 2020 21:59 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sangat perhatian kepada warganya di tengah wabah Covid-19 ini, terutama Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Karenanya, pemkot mengkonsultasikan puasanya OTG, ODP, dan PDP itu kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya dan juga Dokter Ahli Gizi.
BACA JUGA:
Senam Lansia Sederhana yang Bisa Dilakukan di Rumah
Al-Quran tentang Makna Digital
Vitamin Eyebost: Solusi Cerdas untuk Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
“Jadi, tolong ini diperhatikan oleh warga, terutama yang OTG, ODP, dan PDP,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara, Rabu (22/4).
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya, Muhammad Munif mengatakan, dalam kaidah Ilmu Fiqih umum, orang sakit yang sudah ada keterangan atau anjuran dari dokter untuk tidak puasa, maka orang tersebut sudah tidak boleh puasa. Tapi tetap wajib untuk meng-qadha ketika dia sudah sembuh.
“Orang sakit itu konsultasinya pasti ke dokter. Apalagi terkena wabah Covid-19 ini, pasti sudah ditangani oleh tim medis. Nah, kalau menurut tim medis atau dokter tidak boleh puasa, maka sudah tidak boleh puasa. Itu berlaku pada semuanya, baik OTG, ODP, maupun PDP dan yang sudah positif Covid-19,” kata Munif.
Namun begitu, apabila orang-orang itu belum tersentuh penanganan dokter, apalagi kondisinya sehat, maka wajib hukumnya dia berpuasa. Sebab, mungkin dengan puasa itu kondisi tubuhnya bisa lebih sehat dan terhindar dari Covid-19 ini.
“Jadi, intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman,” ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...