Gugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pacitan Bantah Biaya Rapid Test Rp 300 ribu per Orang
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 27 April 2020 10:31 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto membantah beredarnya isu terkait biaya rapid test Covid-19, sebesar Rp 300 ribu per orang.
Dia mengatakan, seluruh pembiayaan yang bersinggungan dengan wabah Covid-19 menjadi tanggung jawab pemerintah. "Tidak ada biaya serupiah pun. Semua menjadi tanggung jawab pemerintah," katanya, Senin (27/4).
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kepala Dinkes Jember Imbau Lansia Tidak Keluar Kota
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Masa Transisi Menuju Endemi, Gubernur Khofifah: Masyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Sehat
Menurut Rachmad, saat ini gugus tugas juga belum memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengajukan permohonan rapid test mandiri.
Simak berita selengkapnya ...