Edarkan Sabu, Warga Gampengrejo Diamankan Polsek Pagu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 01 Mei 2020 01:21 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Pagu, Polres Kediri, berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku tersebut adalah Rino Bahari (29), warga Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari hasil penyelidikan informasi yang disampaikan masyarakat, Bahwa di Jalan Raya Wonosari Kecamatan Pagu sering digunakan untuk transaksi narkotika.
BACA JUGA:
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
Puluhan Tahanan Polres Kediri Kota Jalani Tes Urine
"Pelaku diamankan di Jalan Raya Wonosari, tepatnya Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri," terang Bripka Erwan, Kamis (30/4).
Menurut Bripka Erwan, setelah menangkap pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam 1 bungkus paket.
Simak berita selengkapnya ...