​Fiqh Antisipatif, Apa itu? Ini Penjelasan Kiai Afifuddin Muhajir | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Fiqh Antisipatif, Apa itu? Ini Penjelasan Kiai Afifuddin Muhajir

Editor: MA
Senin, 04 Mei 2020 16:14 WIB

KH Afifuddin Muhajir. Foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Para ulama tempo dulu ternyata tidak hanya alim dan cerdas, tapi juga punya pandangan futuristik (jauh ke depan). Terutama dalam ranah fiqh. “Ada yang namanya fiqh iftiradly atau fiqh antisipatif,” kata KH Afifuddin Muhajir, penulis kitab Fathu Al-Mujib Al-Qarib, kepada BANGSAONLINE.com, Senin (4/5/2020).

Kiai Afifuddin Muhajir menjelaskan bahwa adalah rumusan hukum Islam yang dibuat oleh ulama tempo dulu dengan didasarkan pada pengandaian. “Jadi didasarkan pada peristiwa yang belum terjadi. Tapi pada saatnya (hukum itu) benar-benar dibutuhkan, seperti saat ini (covid-19),” kata Kiai Afifuddin Muhajir yang sehari-harinya aktif sebagai wakil pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur.

“Jadi () itu dibangun atas dasar pengandaian. Yakni mengandaikan terjadinya masalah atau kasus yang hakikatnya belum terjadi dalam kenyataan. Kemudian diadakan ijtihad dalam rangka menjelaskan hukum-hukumnya,” kata Wakil Rais Syuriah PBNU itu.

Lalu untuk apa fiqh antisipatif itu dibuat? Menurut Kiai Afifudin ada dua tujuannya. Pertama, ulama jaman dulu merumuskan fiqh iftiradly atau antisipasif itu sebagai persiapan. “Jangan-jangan masalah yang diandaikan itu benar-benar terjadi,” kata kiai yang dikenal santun itu.

Tujuan kedua, tutur Kiai Afifuddin, untuk melatih para pencari ilmu yaitu santri atau murid dalam menangani masalah yang diandaikan itu. “Imam Abu Hanifah adalah tokoh terkemuka (dalam fiqh iftiradly ini), meski Imam yang lain juga melakukan hal yang sama,” kata Kiai Afifuddin Muhajir.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video