​Bolehkah Dana Zakat untuk Bea Siswa Ilmu Non Agama? Ini Penjelasan Pakar Fiqh | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Bolehkah Dana Zakat untuk Bea Siswa Ilmu Non Agama? Ini Penjelasan Pakar Fiqh

Editor: MMA
Sabtu, 09 Mei 2020 12:26 WIB

KH Afifuddin Muhajir (kanan). foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pakar fiqh KH Afifuddin Muhajir mengatakan bahwa mengalokasikan dana zakat untuk diperbolehkan. “Para ulama sepakat memperbolehkan mengalokasikan sebagian dana zakat kepada pencari ilmu yang fakir atau miskin,” kata Kiai Afifuddin Muhajir, Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiah Syafiiah Sukorejo Situbondo Jawa Timur, kepada BANGSAONLINE.COM, Sabtu (9/5/2020).

Lalu bagaimana, jika siswa itu mampu, bukan siswa miskin atau fakir, Kiai? “Sebagian ulama memperbolehkan menyalurkan zakat kepada pencari ilmu, meski mereka mampu, atas nama "fi sabilillah", bukan atas nama fakir atau miskin,” kata Wakil Rais Syuriah PBNU itu.

Bahkan, menurut Kiai Afifuddin Muhajir, sebagian ulama juga memperbolehkan memberikan zakat kepada pencari ilmu di luar ilmu keagamaan. “Sebagian ulama memperbolehkan memberikan zakat kepada pencari ilmu duniawi yang bermanfaat bagi umat, seperti fisika dan kimia, bila mereka tidak bisa membagi waktu antara mencari ilmu dan mencari uang,” tegas pengarang Kitab Fathu Al-Mujib Al-Qorib itu.

Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, makin banyak lembaga amil zakat, infaq, dan sodaqoh beroperasi di tengah-tengah masyarakat. Mereka mengelola zakat, infaq, dan sodaqoh dengan manajemen modern sehingga bisa mengumpulkan dana dari umat Islam ratusan miliar.

Yang menarik, para pengelola zakat itu terkesan berlomba untuk menarik simpati masyarakat. Bahkan ada lembaga amil zakat yang melakukan promosi besar-besaran, mirip perusahaan bisnis multi nasional.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video