Pemkab Blitar Ngotot Pertahankan Batas Wilayah Gunung Kelud
Editor: Revol
Wartawan: Try Susanto
Rabu, 07 Januari 2015 23:35 WIB
BLITAR (BangsaOnline) - Pasca dicabutnya SK Gubernur Jatim Nomor 188/113/KPTS.013/2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersikukuh Gunung Kelud tetap menjadi milik Kabupaten Blitar.
Hal ini seperti diungkapkan Wakil Bupati Blitar, Rijanto. Pasca dicabutnya SK Gubernur yang menjelaskan bahwa puncak Gunung Kelud masuk wilyah administratis Pemerintah Kediri, pihaknya akan berupaya keras untuk kembali mempertahankannya.
BACA JUGA:
Hari Buruh Internasional, Bupati Kediri Ajak Perusahaan dan Pekerja Wujudkan Hal ini
Bupati Kediri Fasilitasi Pengobatan hingga Beri Pendampingan Keluarga untuk Bocah Pengidap Tumor
Bupati Kediri Salurkan Bantuan Tunai untuk Pengembangan Usaha PKL
Peran Media dalam Pilkada 2024
Hingga kini Pemkab Blitar belum menerima kepastian soal rencana mediasi dengan Pemkab Kediri dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
‘’Dengan dicabutnya SK 188 membuka peluang yang besar bagi Pemerintah Kabupaten Blitar mempertahankan batas wilyah di puncak Gunung Kelud yang selama ini di klaim Kabupaten Kediri,’’ kata Rijanto.
Simak berita selengkapnya ...