Cegah Covid-19, Pedagang Pasar Bojonegoro Wajib punya KIP
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Eky Nurhadi
Jumat, 15 Mei 2020 18:47 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro menerapkan sistem baru bagi pedagang yang berjualan di pasar tradisional. Semua pedagang harus memegang Kartu Identitas Pedagang (KIP) untuk bisa berjualan di pasar.
Aturan tersebut diterapkan pasca adanya tujuh pedagang di pasar Kota Bojonegoro yang terkena virus Corona. Selain di pasar kota, pasar-pasar tradisional lainnnya juga akan diberlakukan kepemilikan KIP.
BACA JUGA:
Pj Adhy Berangkatkan Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Surabaya 2024 Kabupaten Bojonegoro
Pencarian Korban Tenggelam di Bengawan Solo Bojonegoro Dihentikan
Liga 3 Nasional: Persibo Raih Hasil Seri Lawan Cilegon, Suporter Kecewa
Ditinggal Panen Padi, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi mengatakan, KIP memiliki beberapa fungsi. Antara lain, sebagai tanda masuk pedagang di kawasan pasar, untuk tanda parkir, dan menduduki lapak yang telah diundi.
"Lapak pedagang pasar saat ini ditempatkan di jalan dengan diberi tanda pembatas untuk menjaga jarak," ujar Sukaemi Jumat, (15/5/20).
Simak berita selengkapnya ...