PDAM Kabupaten Pasuruan Bebaskan Denda Tunggakan Pelanggan Terdampak Covid-19
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 18 Mei 2020 14:55 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasuruan, sejak 1 April 2020 telah melakukan relaksasi. Hal itu, berupa pembebasan denda bagi para pelanggan rumah tangga yang belum membayar tagihan rekening airnya secara tepat waktu.
Langkah itu dilakukan oleh PDAM Kabupaten Pasuruan, guna meringankan beban masyarakat atau pelanggan yang terdampak wabah Covid-19 yang menyebabkan mereka mengalami keterlambatan dalam pembayaran tagihan rekening air.
BACA JUGA:
Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Pasuruan Naik ke Penyidikan, Lujeng: Ungkap Aktor Utama!
Polisi Tangkap Spesialis Curanmor di Pasuruan
Ini Kronologi Kecelakaan Maut KA Pandalungan di Pasuruan yang Tewaskan Empat Orang
Sosialisasi Tahapan Pilkada Belum Merata, KPU Diminta Proaktif Turun ke Bawah
Direktur PDAM Kabupaten Pasuruan, Zaari mengatakan, pemberlakukan kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dari MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang pemakaiannya di bawah Rp 1 juta. Kebijakan ini untuk membantu meringankan beban pelanggan PDAM, khususnya masyarakat kelas menengah hingga ke bawah yang perekonomiannya sangat menurun akibat Covid-19.
"Kebijakan ini bisa saja diperpanjang jika memang wabah Covid-19 belum juga reda," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...