Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Sumenep Terbitkan SE Perjalanan dengan Keterangan Medis
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Selasa, 02 Juni 2020 12:06 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.32/700/435.102/2020 tentang persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19).
Surat edaran itu ditandatangani oleh Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep pada 30 Mei 2020. Isinya, mengatur persyaratan bagi warga yang bepergian atau datang dan keluar Sumenep.
BACA JUGA:
Tingkatkan Pengunjung, Fauzi Sajikan Seni Budaya dan Musik Milenial di Pasar Bangkal
Sukseskan Pencegahan Perkawinan Anak, RAD PPA Sumenep Kerja Keras Lakukan Monitoring
Pemkab Sumenep Sediakan Angkutan Balik Gratis Warga Kepulauan Jalur Laut dan Darat
Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala Puskesmas, kepala desa/lurah, serta pimpinan pondok pesantren dan rektor perguruan tinggi diminta menyosialisasikan SE itu kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, mulai tanggal 01 Juni 2020.
Simak berita selengkapnya ...