Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Sumenep Terbitkan SE Perjalanan dengan Keterangan Medis | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Sumenep Terbitkan SE Perjalanan dengan Keterangan Medis

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Selasa, 02 Juni 2020 12:06 WIB

Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.32/700/435.102/2020 tentang persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19).

Surat edaran itu ditandatangani oleh Bupati , Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten pada 30 Mei 2020. Isinya, mengatur persyaratan bagi warga yang bepergian atau datang dan keluar .

Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala Puskesmas, kepala desa/lurah, serta pimpinan pondok pesantren dan rektor perguruan tinggi diminta menyosialisasikan SE itu kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, mulai tanggal 01 Juni 2020.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video