Terlilit Utang, Dua Warga Kota Probolinggo Curi Burung Orang
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Sugianto
Senin, 08 Juni 2020 15:10 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Dua orang warga, terpaksa dijebloskan ke dalam sel penjara. Mereka adalah Zainal Arifin (22) asal Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo dan Ilyas Royan Suro (27) warga Jalan Nanas Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
“Keduanya mencuri burung milik korban yang bernama Moh. Totok warga Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, Senin (8/6/2020).
BACA JUGA:
Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Polisi Kembalikan Motor BB Curanmor ke Pemiliknya
Sering Kemalingan, Pedagang Pasar Baru Kota Probolinggo Resah
Aksi Pencurian Motor di Pabrik Pengolahan Kayu Probolinggo Terekam CCTV
Motor Wartawan di Kota Probolinggo Amblas Didondol Maling, Korban: Ini Sudah Kedua Kalinya
Dia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap polisi di tempat yang berbeda. Yakni, Zainal Arifin ditangkap saat berada di rumahnya, sedangkan Ilyas Royan Suro ditangkap saat bekerja sebagai cleaning service di Kantor Perijinan Kabupaten Probolinggo.
Simak berita selengkapnya ...