​Terlibat Illegal Logging, Mantan Kades Renteng Kabupaten Probolinggo Ditahan Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Terlibat Illegal Logging, Mantan Kades Renteng Kabupaten Probolinggo Ditahan Polisi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Andi Sirajudin
Senin, 08 Juni 2020 16:00 WIB

Barang bukti kendaraan dan kayu jati yang diamankan dari tangan tersangka Mantan Kades Renteng.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Diduga terlibat kasus atau pembalakan liar, Nahrawi (54), Mantan Kades Renteng, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, ditahan pihak kepolisian.

Nahrawi yang juga warga Desa Renteng itu, ditahan setelah diduga menjadi pemilik kayu jati ilegal yang diangkut dengan membawa mobil truk. Kini, tersangka dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan melalui Kapolsek Gading, Iptu Bagus Purnama S.H., membenarkan jika pihaknya telah mengamankan tersangka atas nama Nahrawi (54) yang juga mantan kades setempat. "Tersangka dititipkan di Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan selanjutnya," tegas Mantan Kanit Patroli ini.

Masih dikatakan Bagus, dari hasil pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan, tersangka sudah dipanggil sebanyak dua kali, tetapi mangkir.

"Namun, pada hari Kamis (4/6/2020) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, terlapor datang menyerahkan diri setelah dua kali mangkir dari perbuatannya, yakni membawa dan mengangkut kayu jati hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat sahnya hasil hutan. Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video