Pemkab dan Kejari Trenggalek Teken Perjanjian Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 09 Juni 2020 18:20 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Trenggalek dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek tentang penanganan permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara digelar di Gedung Bhawarasa Trenggalek, Selasa (9/6).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Lulus Mustofa, S.H. menyampaikan bahwa latar belakang penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut adalah dalam rangka ikut mendorong terciptanya penyelenggaraan urusan Pemkab Trenggalek yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:
Komisi I DPRD Trenggalek Apresiasi Kinerja BKD dan Diskominfo
Bupati Trenggalek Respons Positif Kritik dari Dewan soal LKPJ 2023
Berikut Beberapa Catatan Strategis DPRD Trenggalek soal LKPJ Bupati 2023
Pemkab Trenggalek Siapkan Tiga Armada Bus Balik Gratis
"Terutama dalam hal penanganan permasalahan hukum perdata dan hukum tata usaha negara," papar Lulus.
Usai menandatangani perjanjian kerja sama, kepada BANGSAONLINE.com, Lulus menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut bertujuan agar tidak ada keraguan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Sekiranya dalam menjalankan tugas ada kaitan dengan kinerja, ada permasalahan pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara, kami bisa mendampingi selaku Pengacara Negara," kata kajari.
Dengan adanya perjanjian itu, ia berharap pemerintah daerah lebih cepat dalam menyikapi peraturan. "Jangan sampai melaksanakan itu tidak sesuai dengan aturan atau mungkin yang belum pas kaitan dengan aturan," pintanya.
Lulus lantas menjabarkan, dalam menyikapi permasalahan terkadang ada beberapa pihak yang kurang berkenan lalu mengajukan pertanyaan kaitan dengan kinerja.
Simak berita selengkapnya ...