Gubernur Khofifah, Wali Kota Risma, Bupati SDA-Gresik Tandatangani 5 Poin Transisi New Normal
Editor: MMA
Kamis, 11 Juni 2020 16:01 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masa transisi menuju tatanan normal baru (new normal) resmi mulai diberlakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik pada hari Selasa (9/6/2020) hingga 14 hari ke depan.
Untuk menunjang pelaksanaan masa transisi, telah ditetapkan Perwali Surabaya No. 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 Kota Surabaya, Perbup Sidoarjo No. 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo, serta Perbup Gresik No. 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Gresik.
BACA JUGA:
Nekat Bobol Rumah Warga, Begini Nasib Maling di Sidoarjo
Dijambret di Jalan Banyu Urip, Mahasiswi Unesa Tersungkur
Halal Bihalal Keluarga Besar Yayasan Khadijah, Khofifah Banggakan 2 Hal ini
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jalan Kunti Simokerto
Selanjutnya perbup dan perwali tersebut diperkuat dengan komitmen bersama pencegahan dan penanggulangan covid-19 di Surabaya Raya pada saat masa transisi menuju tatanan normal baru.
Komitmen bersama tersebut ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dengan mengetahui Wakil Ketua DPRD Jatim, Pangkoarmada II, Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya dan Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (11/6) pagi.
Ada 5 poin penting yang ditandatangani dalam komitmen bersama. Di antaranya, melaksanakan pencegahan dan penanggulangan dampak wabah Covid-19 dengan mengerahkan ketersediaan sumber daya personil, materiil, prosedur, dan anggaran yang dimiliki; melaksanakan pemenuhan dan penegakan disiplin protokol kesehatan berkaitan dengan pencegahan Covid-19; melaksanakan tes, tracing, intervensi, dan treatment dalam penanggulangan Covid-19.
Selain itu juga melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing; serta saling bekerja sama, berkoordinasi, dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Forkopimda Jatim yang telah memberikan kesempatan kepada Kota Surabaya untuk bisa menjalankan protokol kesehatan, selain menjalankan roda perekonomian.
Simak berita selengkapnya ...