Tahapan Pilkada Situbondo Dilanjutkan, Panwascam dan Panwaslu Desa Kembali Diaktifkan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Mursidi
Minggu, 14 Juni 2020 14:00 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, resmi mengaktifkan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengawasi tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Situbondo pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pengaktifan penyelenggara adhoc Bawaslu di tingkat kecamatan dan desa tersebut, dilakukan setelah sebelumnya mereka dinonaktifkan selama hampir tiga bulan karena tertundanya tahapan Pilkada 2020 akibat Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
BACA JUGA:
Jelang Penutupan, 4 Parpol di Situbondo Daftar Bacaleg ke KPU
Ajak Masyarakat Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Situbondo Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Tingkatkan Kerja Sama, Bawaslu Situbondo Teken MoU dengan OKP di Internal NU
Buntut Viral Postingan Foto Bersama di PKK, Sejumlah ASN akan Dipanggil Bawaslu Situbondo
"Per hari ini, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa resmi diaktifkan kembali. Sebelumnya, sempat dinonaktifkan karena tahapan Pilkada 2020 tertunda akibat pandemi Covid-19," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Murtapik, S.Sos., Minggu (14/6/2020) pagi.
Dia menjelaskan, pengaktifan kembali dilakukan setelah pihaknya mendapat kepastian dari Bawaslu RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor 0197/K.BAWASLU/TU/00.01/VI/2020. Di dalam SE Bawaslu RI tersebut diperintahkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota, mengaktifkan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sebelum tanggal 15 Juni 2020.
Simak berita selengkapnya ...