Diduga Palsu Tandatangan BPD, Kades Kalimas Situbondo Dilaporkan ke Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mursidi
Selasa, 16 Juni 2020 18:33 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Samuri akan berurusan dengan pihak yang berwajib. Dia diadukan ke Polres Situbondo terkait dengan dugaan pemalsuan tandatangan ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) setempat.
Ketua BPD Desa Kalimas, Abdullah, mengungkapkan dugaan pemalsuan tandatangan dirinya diketahui melalui postingan di salah satu akun Facebook, terkait sewa menyewa tanah kas desa (TKD).
BACA JUGA:
Polres Situbondo Sita 524 Botol Miras di Pesisir Besuki
Bupati Situbondo Lantik 129 Kades Perpanjangan Masa Jabatan: Layani Masyarakat dengan Baik
Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Situbondo Berhasil Ungkap Kasus Judi Togel Online
Arogansi Pejabat DPUPP Situbondo Jadi Perhatian Ketua DPRD dan Kapolres
Bahkan di dalam data tersebut juga tertera pihak penyewanya adalah seorang kasun yang sudah tidak lagi menjabat. Namun, mantan Kasun Aluk Hariyanto yang disebut menyewa TKD juga membantah dirinya menyewa lahan yang dimaksud.
"Saya kaget mas, sebab tidak merasa menandatangani Perdes itu. Tapi di lembar surat yang diposting di FB, kok sudah ada. Ironinya lagi, yang menyewa itu mantan Kasun. Namun setelah kita tanya, ternyata membantah," kata Selasa (16/6).
Ia mengaku tidak terlalu paham tentang hukum. Untuk itu, ia mengaku sudah menunjuk salah satu pengacara handal di Situbondo, yakni Supriyono, S.H., M.Hum., untuk menjadi kuasa hukumnya menangani kasus dugaan pemalsuan tandatangan tersebut.
"Saat ini saya sudah menunjuk pengacara. Untuk jelasnya, langsung saja ke pengacara saya, Pak Supriyono," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah. Supriyono S.H., M.Hum., membenarkan, bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum dari Ketua BPD Desa Kalimas, Kecamatan Besuki. Dia mengatakan bahwa Abdullah sudah melakukan upaya hukum dengan membuat pengaduan ke Mapolres Situbondo.
Tak hanya Abdullah, Aluk Hariyanto sebagai mantan Kasun juga menunjuk dirinya sebagai kuasa hukumnya terkait pemalsuan tandatangannya yang disebut sebagai penyewa TKD.
Simak berita selengkapnya ...