Polres Mojokerto Kota Tangkap Lima Tersangka dan Amankan 10 Gram Sabu Hijau
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Soffan Soffa
Selasa, 16 Juni 2020 19:02 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka upaya Cipta Kondisi (Cipkon), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus Iima pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang daftar G.
Seperti dijelaskan oleh Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Hanis Subiyono, S.Pd., M.H., bahwa pelaku ditangkap saat anggotanya menggelar Operasi Cipkon.
BACA JUGA:
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi di Mojokerto Amankan 21 Orang
Camat Magersari Mojokerto: Narkoba Musuh Bersama
Ungkap Kasus Narkoba, Polisi di Mojokerto Tangkap 2 Tersangka
Transaksi Sabu di Warung Makan, Pria di Mojokerto Diringkus Polisi
Lanjut Kompol Hanis, pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah atas nama Ega, warga Dusun Segawe lor, Desa Mojowarno, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
"Barang bukti yang diamankan, yakni satu plastik klip berisi sabu seberat 0,38 gram, 1 bungkus bekas rokok merek Track, dan 1 unit HP merek Oppo," jelasnya didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Hari Siswanto, S.A.P., M.H., dan Kasubbag Humas, lptu Sukatmanto, Selasa (16/6/2020).
Simak berita selengkapnya ...