Polres Mojokerto Kota Tangkap Lima Tersangka dan Amankan 10 Gram Sabu Hijau | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Mojokerto Kota Tangkap Lima Tersangka dan Amankan 10 Gram Sabu Hijau

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Soffan Soffa
Selasa, 16 Juni 2020 19:02 WIB

Saat rilis kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang daftar G di Polres Mojokerto Kota.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka upaya Cipta Kondisi (Cipkon), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus Iima pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang daftar G.

Seperti dijelaskan oleh Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Hanis Subiyono, S.Pd., M.H., bahwa pelaku ditangkap saat anggotanya menggelar Operasi Cipkon.

Lanjut Kompol Hanis, pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah atas nama Ega, warga Dusun Segawe lor, Desa Mojowarno, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

"Barang bukti yang diamankan, yakni satu plastik klip berisi sabu seberat 0,38 gram, 1 bungkus bekas rokok merek Track, dan 1 unit HP merek Oppo," jelasnya didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Hari Siswanto, S.A.P., M.H., dan Kasubbag Humas, lptu Sukatmanto, Selasa (16/6/2020).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   narkoba mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video