Eksepsi Ditolak, Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Manggisan Siap Ungkap Aktor Utamanya
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 22 Juni 2020 13:57 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Muhammad Fariz Nurhidayat oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) terdakwa korupsi Pasar Manggisan menegaskan akan mengungkap fakta baru kasus tersebut dalam persidangan yang akan datang. Ini dikatakan Fariz pasca eksepsinya ditolak oleh majelis hakim.
Kuasa Hukum Muhammad Fariz Nurhidayat, Zainal Abidin menerangkan bahwa pada persidangan yang akan datang akan ada kejuta. Yakni terdakwa akan membuka fakta baru yang sebenar-benarnya, yang semua sudah dituliskan dalam eksepsi yang akan diajukan dalam persidangan.
BACA JUGA:
KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
Bupati Jember Ajak Masyarakat Bersih-Bersih Pasar
Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember
Diduga Terkait Anggaran Covid-19, Tiga Pejabat Jember Diperiksa oleh Polda Jatim
"Kami akan membuka semuanya, termasuk fakta baru untuk membuka tabir. Tapi pasalnya, semua itu sudah diajukan dalam eksepsi. Meskipun eksepsinya sudah ditolak oleh JPU, kami akan tetap membuka fakta barunya," ujarnya saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (22/6/2020).
Lebih lanjut, Abidin menjelaskan, dalam persidangan nantinya, Fariz (terdakwa) akan menyampaikan semuanya di hadapan hukum. Fakta yang baru banyak sekali, termasuk terkait aktor utama dalam kasus ini yang belum tersentuh.
Simak berita selengkapnya ...