Rumah Jadi Sarang Judi Dadu, Warga Gerih Ngawi Dicokok Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Minggu, 05 Juli 2020 20:21 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Ngawi akan berhadapan dengan polisi. Sebab, segala bentuk penyakit masyarakat akan diberantas oleh jajaran Polres Ngawi.
Seperti yang dialami oleh Sumarminto (55), warga Dusun Bulak Bunder, Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Ngawi. Ia harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pria paruh baya tersebut diamankan polisi karena nekat menjadi bandar judi dadu di dalam rumahnya.
BACA JUGA:
Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Polisi Tetapkan 11 Pelaku Pembakaran Dua Sepeda Motor di Ngawi, 4 Diantaranya Masih Dibawah Umur
Densus 88 Amankan Seorang Pria di Ngawi, Diduga Terkait Jaringan Teroris
Siswa SMPN 1 Gerih Jadi Korban Bullying Hingga Tak Sadarkan Diri, Sekolah: Hanya Bercanda!
Peristiwa penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Polsek Geneng, Polres Ngawi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di dalam rumah milik pelaku sering dilakukan judi dadu. Selanjutnya, pada hari Minggu (05/07) sekitar pukul 01.30 WIB, anggota Polsek Geneng melakukan patroli.
Pada saat melakukan patroli tersebut, anggota Polsek Geneng juga menyatroni rumah Sumarminto. Dan ternyata saat dicek di dalam salah satu kamar miliknya, pelaku sedang melakukan judi dadu.
Simak berita selengkapnya ...