Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Probolinggo Kota
Editor: Yudi Arianto
Senin, 06 Juli 2020 17:47 WIB
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Dua pengedar sabu berhasil dibekuk oleh Polres Probolinggo Kota. Keduanya adalah Supriyanto (27), warga Tegal Juwet RT 17/RW 05 Desa Sumber Bulu, Kecamatan Tegalsiwalan dan Rohma (27), warga Dusun Campuran RT 05/RW 08 Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
“Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda,” ujar Kasatresnarkoba Polres Probolinggp Kota, AKP Harsono kepada wartawan, Senin (6/7).
BACA JUGA:
Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Lapas Probolinggo Tuai Respons Positif
Selundupkan Sabu ke Lapas Probolinggo, Kurir Wanita Ditangkap
Usai Diantar ke Embong Miring, Warga Jember Curi Motor Tukang Ojek
Polisi Amankan Truk Angkut Ratusan Botol Arak Bali yang Bakal Diedarkan di Probolinggo
Dia menjelaskan, Supriyanto ditangkap saat mengendarai motor di daerah Kelurahan Wonoasih. Penangkapan itu dilakukan saat petugas mendengar informasi jika tersangka membawa sabu-sabu.
“Saat digeledah, ternyata tersangka membawa sabu seberat 0,23 gram yang ditaruh di dalam bungkus rokok kosong,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan itu, petugas tak hanya menemukan sabu-sabu, namun juga menemukan satu buah pipet.
Simak berita selengkapnya ...