Kejari Jakarta Pusat Luncurkan Layanan COD Denda Tilang di Masa Pandemi Covid-19
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Selasa, 07 Juli 2020 05:56 WIB
JAKARTA, BANGSAONLIE.com - Guna meningkatkan pelayanan publik dalam rangka pembangunan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi meluncurkan layanan Chas On Delivery (COD) tilang.
"Ini merupakan wujud pelayanan Kejari Jakpus kepada publik demi kenyamanan dan keamanan, apalagi di tengah pandemi covid-19, dimana kita harus menghindari kerumunan," ujar Kajari Jakpus, Riono Budi Santoso, S.H., M.A. di Jakarta, Senin (6/7).
BACA JUGA:
Polda Jatim Bersama Polresta Sidoarjo Gelar Jumat Curhat dan Beragam Layanan Masyarakat
Mobil ETLE Beroperasi, Dishub dan Satlantas Kota Pasuruan Sosialisasi Kawasan Tertib Lalu Lintas
E-TLE Dalam Perawatan, Polresta Sidoarjo Bakal Digelontor Mobil INCAR Polda Jatim
Jaksa Agung: Saya Ingatkan, Jangan Ada Lagi yang Minta-Minta Proyek, Saya Akan Tindak Tegas Anda!
Riono berharap diluncurkannya layanan COD tilang ini bisa mengurangi penumpukan barang bukti tilang dan masyarakat bisa terlayani dengan baik di masa pandemi.
"Saya juga minta kepada para driver (pengantar COD) agar memberikan pelayanan yang semaksimal mungkin dan jangan sampai pengatar juga melakukan pelanggaran dalam pengantaran. Mudah-mudahan pelayanan ini bisa diikuti oleh layanan lain sehingga bisa memudahkan masyarakat di masa pandemi," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...