Polres Ngawi Berhasil ​Jemput Paksa Tersangka Mark Up Tanah SMPN Mantingan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Ngawi Berhasil ​Jemput Paksa Tersangka Mark Up Tanah SMPN Mantingan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Rabu, 08 Juli 2020 21:49 WIB

Tersangka Hadi Suharto saat akan diperiksa petugas Polres Ngawi, usai dilakukan penangkapan.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dengan bergulirnya kasus mark up pengadaan tanah sekolah SMP Negeri Mantingan di ranah penyidikan, kepolisian telah menetapkan dua tersangka. 

Hasil audit BPKP pada Mei 2019 menyatakan, terdapat kerugian negara lebih dari Rp 1,1 M atas pengadaan tanah sekolah di Mantingan yang menggunakan dana P-APBD Ngawi tahun 2018 tersebut.

Senin (06/07) lalu, jajaran Satreskrim Polres Ngawi berhasil menjemput paksa Hadi Suharto (58), salah satu tersangka kasus mark up pengadaan sekolah SMP negeri di wilayah ujung Barat Ngawi tersebut. Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Ngawi. 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari 2020. Juga setelah Unit Tipikor Satreskrim Polres Ngawi melakukan pemanggilan dua kali pada tersangka, namun yang bersangkutan selalu mangkir.

"Sebelumnya, setelah dilakukan penetapan tersangka dan dua kali dilakukan pemanggilan ternyata mangkir, akhirnya kita jemput paksa dari tempat persembunyiannya," jelas Kassubag Humas Polres Ngawi AKP Parasito, Rabu (08/07).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video