Agus Suyanto Hanya Disanksi Teguran Ringan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Jumat, 10 Juli 2020 18:25 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, terhadap proyek pengadaan masker yang ditangani oleh Badan Kehormatan (BK), akhirnya rampung juga. Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Surat Keputusan No 1/2020 tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Agus Suyanto, atas sumpah janji sebagai anggota dewan.
Melalui surat keputusan itu, bahwa Agus Suyanto diberikan sanksi berupa teguran ringan, atas dugaan keterlibatannya dalam proyek pengadaan 2,5 juta masker yang dilakukan oleh Pemkab Pasuruan. Demikian yang disampaikan Ketua DPRD Pasuruan M. Sudiono Fauzan saat jumpa pers dengan awak media, Kamis (9/7) kemarin.
BACA JUGA:
Kantor DPRD Pasuruan Disatroni Maling di Siang Bolong, 1 Motor Raib
Perbaikan Plafon Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Tunggu Surat Perintah Kerja dari Dinas
Rapat Perdana, Pansus Ungkap Anggaran Kopi Kapiten yang Capai Rp10 Miliar
Soal Branding Kopi Kapiten, Pansus Bakal Panggil Dua OPD
Dion, sapaan Ketua DPRD, mengatakan bahwa hasil laporan investigasi dan bukti-bukti yang disampaikan BK kepada pimpinan dewan, Agus Suyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pengadaan masker di dua OPD, yakni Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta Disperindag.
Simak berita selengkapnya ...