Agus Suyanto Hanya Disanksi Teguran Ringan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Agus Suyanto Hanya Disanksi Teguran Ringan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Jumat, 10 Juli 2020 18:25 WIB

Ketua DPRD Pasuruan M. Sudiono Fauzan didampingi tiga pimpinan lainnya menyampaikan surat keputusan hasil penyelidikan kasus proyek pengadaan masker yang diduga ditumpangi oknum anggota dewan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, terhadap proyek pengadaan masker yang ditangani oleh Badan Kehormatan (BK), akhirnya rampung juga. Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Surat Keputusan No 1/2020 tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Agus Suyanto, atas sumpah janji sebagai anggota dewan.

Melalui surat keputusan itu, bahwa Agus Suyanto diberikan sanksi berupa teguran ringan, atas dugaan keterlibatannya dalam proyek pengadaan 2,5 juta masker yang dilakukan oleh Pemkab Pasuruan. Demikian yang disampaikan Ketua M. Sudiono Fauzan saat jumpa pers dengan awak media, Kamis (9/7) kemarin.

Dion, sapaan Ketua DPRD, mengatakan bahwa hasil laporan investigasi dan bukti-bukti yang disampaikan BK kepada pimpinan dewan, Agus Suyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pengadaan masker di dua OPD, yakni Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta Disperindag.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video