Masa Tugas Habis, Pj Kades Kedungsumur Sidoarjo Kembali Dilantik
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Saifudin
Jumat, 10 Juli 2020 20:15 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jabatan Pj Kepala Desa Kedungsumur, Kecamatan Krembung Luqman Shodiq telah berakhir. Kini, Camat Krembung, Drs. Abdul Muid, M.Si., melantik kembali Pj Kepala Desa Kedungsumur Luqman Shodiq.
Pelantikan tersebut dihadiri oleh Kasie Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Sidoarjo Hery Santoso, Camat Krembung, Forkopimpka Krembung, Perangkat Desa, BPD, Toga, Tomas PKK, RT, dan RW di Balai Desa setempat, Kamis (09/07/2020).
BACA JUGA:
73 Desa di Sidoarjo Terima Penghargaan Desa Mandiri Dari Mendes PDTT
Unipa Surabaya Dampingi Warga Desa di Sidoarjo Manfaatkan Teknologi Penjernih Air
7 Desa di Tulangan Siap Gelar Pilkades Serentak, Kapolresta Sidoarjo Imbau Masyarakat Tak Anarkis
Tingkatkan Budaya Membaca, Pokdarwis Desa Tebel Sidoarjo Bangun Perpustakaan di Pinggir Sungai
Camat Krembung Drs. Abdul Muid M.Si, mengatakan, sesuai Keputusan Wakil Bupati Sidoarjo tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Kedungsumur dan Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Kedungsumur, Kecamatan Krembung, hari ini dilaksanakan pelantikan penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan kepala desa, agar roda pemerintahan tetap berjalan melakukan pelayanan di masyarakat.
Dibeberkan Abdul Muid, jabatan Pj Kepala Desa ini tugas utamanya mempersiapkan dan mengantarkan proses Pilkades Tahun 2020. Selain fungsi pokok tugas Pj itu, secara umum dapat menjalankan penyelenggaraan pembangunan serta pemerintahan. Oleh karenanya itu, jabatan tersebut tidak mengikat. Sedangkan masa jabatan Pj Kepala Desa hanya 1 tahun atau sampai dengan dilantiknya kepala desa definitif yang terpilih.
Simak berita selengkapnya ...