Tanya-Jawab Islam: Bolehkah Menikahi Keponakan Tiri? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Bolehkah Menikahi Keponakan Tiri?

Editor: Redaksi
Sabtu, 11 Juli 2020 01:28 WIB

Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan

Assalamualaikum ustad, saya mau bertanya tentang pernikahan. Jadi gini Ustad, kakak perempuan saya sudah menikah dengan laki-laki (duda) yang mempunyai anak perempuan, Jikalau saya menikahi anaknya gimana hukumnya? Terima kasih. haryadibudi4 haryadibudi4@gmail.com.

Jawaban:

Yang harus menjadi barometer dalam bolehnya saling menikah adalah tidak adanya unsur mahram antara laki-laki dan perempuan itu. Jika ada hubungan mahram, maka haram hukumnya mereka menikah. Jika tidak ada hubungan mahram (secara agama) -walaupun adat menganggapnya masih keluarga-, maka boleh menikah di antara mereka. Hal ini agar menjadi rujukan dalam masalah pernikahan.

Nah, mahram itu apa? Mahram adalah hubungan keluarga dekat yang tidak sah saling menikah dan tidak membatalkan wudhu jika bersentuhan kulit. Ketentuan mahram ini sudah termaktub di dalam Alquran. Allah berfirman tentang siapa saja yang mahram bagi kita :

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Tanya-Jawab Islam

Berita Terkait

Bangsaonline Video