Tak Bermasker Saat Berkendara di Tuban, Siap-siap Dapat Sanksi Nyapu Jalanan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 14 Juli 2020 19:12 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban melakukan penindakan bagi para pengendara yang tidak mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 34 tentang penggunaan masker saat berada di luar ruangan.
Penertiban bagi pengendara yang tak mengenakan masker itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah setempat, Selasa (14/6).
BACA JUGA:
20 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
Beri Makan Monyet dan Ikan, Tradisi Sedekah Bumi Masih Lestari di Sendang Bektiharjo Tuban
Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
Petugas melakukan penyisiran di jalan-jalan protokol di wilayah setempat untuk menindak warga yang tidak mengindahkan anjuran menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kanit Diyaksa Satlantas Polres Tuban, Ipda Sampir Santoso mengatakan, razia gabungan ini dilaksanakan untuk memberikan penyadaran bagi warga yang belum mematuhi peraturan penggunaan masker.
"Masyarakat yang tidak patuh langsung diberikan sanksi penyitaan identitas diri, mulai KTP, SIM, STNK, hingga HP. Ada sekitar 60 pengendara yang terjaring razia kali ini," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...