Lagi, Polres Tuban Sita Puluhan Ribu Pil Koplo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Lagi, Polres Tuban Sita Puluhan Ribu Pil Koplo

Editor: Revol
Wartawan: Suwandi
Jumat, 16 Januari 2015 18:40 WIB

Ribuan pil koplo saat dirilis oleh Polres Tuban. Suwandi/BangsaOnline

Meski begitu, lanjut Kompol Ali Mahfud, tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus peredaran pil karnopen di bumi wali. Karena diduga ada pelaku lain yang terlibat didalam jaringan barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, telah melanggar pasal 197 sub 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Saat ini kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka, dan selanjutnya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video