Sidang Lanjutan Kasus Pasar Manggisan, Saksi Ahli Ungkap Aliran Dana 3 Miliar
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 15 Juli 2020 19:35 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Manggisan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya secara daring, kembali mengungkap aliran dana, Rabu (15/7/2020).
Saksi ahli dari BPKP Jatim yang dihadirkan dalam persidangan itu, di hadapan majelis hakim mengungkapkan adanya peminjaman bendera konsultan oleh terdakwa Faris atas perintah terdakwa Dodik untuk pengerjaan proyek Pasar Manggisan, RTH (Ruang Terbuka Hijau), rehab kecamatan, dan puskesmas. Hasil dari jasa konsultan tersebut disetorkan oleh Faris kepada Dodik senilai 3 miliar rupiah.
BACA JUGA:
KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
Bupati Jember Ajak Masyarakat Bersih-Bersih Pasar
Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember
Diduga Terkait Anggaran Covid-19, Tiga Pejabat Jember Diperiksa oleh Polda Jatim
"Terdakwa Dodik memerintahkan terdakwa Faris untuk meminjam bendera guna memenuhi pengerjaan proyek yang ada di Jember," ungkapnya, Rabu (15/7/2020).
Selain itu, saksi ahli dari Asosiasi Pengadaan Indonesia yang juga dihadirkan dalam sidang tersebut menerangkan, prosedur tersebut seharusnya dilakukan melalui pokja dan ULP yang memiliki kewenangan.
Simak berita selengkapnya ...