Mantan Kadisperindag Jember Mengaku Tak Terima Sepeser pun Aliran Dana Korupsi Pasar Manggisan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 16 Juli 2020 10:15 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Muhammad Nuril, kuasa hukum terdakwa mantan Kadisperindag Jember Anas Ma'ruf, menegaskan kliennya tidak pernah menerima aliran dana kasus korupsi Pasar Manggisan.
"Hasil sidang di pengadilan tindak pidana korupsi di Surabaya, hari Selasa (14/7) kemarin, kami mendapatkan fakta baru. Dari keterangan saksi ahli, bahwa klien kami tidak menerima aliran, dari pihak manapun," ujarnya saat dihubungi, Kamis (16/7).
BACA JUGA:
KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
Bupati Jember Ajak Masyarakat Bersih-Bersih Pasar
Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember
Diduga Terkait Anggaran Covid-19, Tiga Pejabat Jember Diperiksa oleh Polda Jatim
Lanjut Nuril, dalam kasus korupsi Pasar Manggisan ini, dari dana sekitar Rp 3 miliar, kliennya tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun, termasuk dari pihak Direktur PT Maksi Enjinering.
"Dana sebesar itu, merupakan hasil total konsultan perencana di semua proyek pembangunan di Kabupaten Jember. Ya termasuk RTH, Pasar Manggisan, Puskesmas dan beberapa proyek lainnya," jelasnya.
Nuril menjelaskan, 3 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa tidak ada aliran dana korupsi pada kliennya. "BPKP kemarin sudah menjelaskan dengan gamblang kalau pak Anas tidak terima uang sepeser pun," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...