Ini Syarat Bepergian Melalui Terminal Bangkalan di Era New Normal
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Subaidah
Kamis, 16 Juli 2020 19:05 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bagi calon penumpang yang tidak memiliki surat nonreaktif hasil rapid test atau surat bebas gejala influenza saat hendak melakukan perjalanan dalam negeri, maka keberangkatannya akan ditunda.
Hal ini disampaikan oleh Nyono, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur saat menghadiri launching Terminal Tangguh di Terminal Bangkalan, Kamis (16/7/2020).
BACA JUGA:
Ramaikan Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, SIER Berangkatkan Pemudik Berbagai Tujuan
96 Bus Mudik Bareng Gratis Diberangkatkan, Pj. Gubernur Adhy Harap Tahun Depan Armada Meningkat
Adhy Karyono Lepas Keberangkatan 1.095 Pemudik Gratis Rute Jakarta-Jatim
Pemkab Bangkalan Butuh Rp700 Miliar untuk Realisasikan Jalur Lingkar Selatan
Menurutnya, ketetapan ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Dalam SE tersebut bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri, diwajibkan membawa surat keterangan hasil rapid test bila ada. Kalau tidak ada, maka harus membawa surat keterangan bebas influenza dari puskesmas setempat," jelasnya.
Oleh sebab itu, jika calon penumpang tidak bisa memenuhi syarat tersebut, maka lebih baik menunda keberangkatan hingga memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
"Kalau tidak memenuhi syarat harus ditunda keberangkatannya," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...