Tunggakan Pajak Kendaraan di Trenggalek Ditarget Rp 7 M, Hingga Akhir Desember Baru Capai 30%
Editor: Revol
Wartawan: Aris Yudisantoso
Jumat, 16 Januari 2015 22:59 WIB
TRENGGALEK (BangsaOnline) - Sejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) No. 78 Tahun 2014 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah, yang dimulai per 1 Desember Tahun 2014 bagi kendaraan roda dua, tiga dan plat kuning, Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Pendapatan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Trenggalek, dalam pelaksanaanya hingga akhir bulan Desember tahun kemarin, baru mencapai angka 30% dari target yang telah dicanangkan sebelumnya yakni Rp.7 miliar.
“Dari target tunggakan pajak kendaraan sebesar Rp 7 miliar se- kabupaten Trenggalek, kantor UPTD Trenggalek hingga akhir Desember tahun kemarin telah mencapai angka 30%” kata Edy Setiyo Pramono Administrasi Pelayanan kantor bersama Samsat Trenggalek di ruang kerjanya (16/1).
BACA JUGA:
Aturan Pemblokiran Data Kendaraan yang Telat Bayar Pajak 2 Tahun, Samsat Surabaya: Belum Diterapkan
Parkir Berlangganan Bantu Tingkatkan PAD, DLHP Tuban: Jangan Lewatkan Program Pemutihan Pajak
Akhir Tahun 2020, Gubernur Khofifah Target Peningkatan Pajak Daerah Naik 20,4 Persen
Mulai 1 September, Gubernur Khofifah Keluarkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan
Di tambahkan oleh Edy bahwa pihaknya akan berupaya hingga tanggal 28 Februari 2015 nanti mencapai target sebesar Rp 7 miliar bisa terealisasi atau minimal 60 persen.
Simak berita selengkapnya ...