Tunggakan Pajak Kendaraan di Trenggalek Ditarget Rp 7 M, Hingga Akhir Desember Baru Capai 30% | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tunggakan Pajak Kendaraan di Trenggalek Ditarget Rp 7 M, Hingga Akhir Desember Baru Capai 30%

Editor: Revol
Wartawan: Aris Yudisantoso
Jumat, 16 Januari 2015 22:59 WIB

Edy Setiyo Pramono Adpel kantor Bersama Samsat Trenggalek. foto: BangsaOnline

TRENGGALEK (BangsaOnline) - Sejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) No. 78 Tahun 2014 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah, yang dimulai per 1 Desember Tahun 2014 bagi kendaraan roda dua, tiga dan plat kuning, Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Pendapatan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Trenggalek, dalam pelaksanaanya hingga akhir bulan Desember tahun kemarin, baru mencapai angka 30% dari target yang telah dicanangkan sebelumnya yakni Rp.7 miliar.

“Dari target tunggakan pajak kendaraan sebesar Rp 7 miliar se- kabupaten Trenggalek, kantor UPTD Trenggalek hingga akhir Desember tahun kemarin telah mencapai angka 30%” kata Edy Setiyo Pramono Administrasi Pelayanan kantor bersama Samsat Trenggalek di ruang kerjanya (16/1).

Di tambahkan oleh Edy bahwa pihaknya akan berupaya hingga tanggal 28 Februari 2015 nanti mencapai target sebesar Rp 7 miliar  bisa terealisasi atau minimal 60 persen.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video