Usai Transaksi Sabu, Warga Sukodono dan Satpam Pabrik Diringkus Satreskoba
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 21 Juli 2020 16:34 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus M. Ainur Rofiq alias Dopeng warga Sukodono, Sidoarjo, lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP M. Indra Najib mengatakan, tersangka berhasil diringkus petugas saat berada di depan gerbang pabrik PT Puji Lestari. "Kami tangkap usai mengambil sabu," katanya, Selasa (21/7/2020).
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
Penangkapan itu, lanjut Indra, berdasarkan laporan terkait peredaran narkoba di kawasan Sukodono, Sidoarjo. "Identitasnya sejak lama sudah kami kantongi," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...