Jelang Idul Adha, Pemkab Kediri Wajibkan Pedagang Hewan Kurban dan Takmir Masjid Patuhi Prokes
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 21 Juli 2020 19:14 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Di tengah pandemi Covid-19, para pedagang hewan kurban diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat di tempat penjualannya. Dimulai dari calon pembeli yang harus masuk pada pintu utama, kemudian melakukan cuci tangan, baru memilih hewan kurban. Kemudian setelah transaksi selesai, pembeli harus lewat pintu yang lain.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri, drh. Tutik Purwaningsih menjelaskan, bagi pedagang yang menyediakan hewan kurban di masa pandemi ini, memang harus menerapkan protokol kesehatan di tempat jual belinya.
BACA JUGA:
Idul Adha, Bupati Kediri Ajak Putri Cantiknya Lihat Sapi Kurban
Kurban Satu Ekor Sapi, DPC PDIP Kabupaten Kediri Bagikan Daging Kurban Secara Door to Door
Bagikan Hewan Kurban Door to Door, Kapolres Kediri Kota Ajak Masyarakat Tekan Penyebaran Covid-19
Daging Kurban Dibagikan Door to Door oleh Bhabinkamtibmas
"Harapan kami teman-teman pedagang tetap menerapkan protokol kesehatan semaksimal mungkin, minimal pakai masker dan mengurangi interaksi dengan pembeli, serta tidak bergerombol," ujar drh. Tutik Purwaningsih usai mengecek kondisi hewan kurban di Kecamatan Ngasem, Selasa (21/7/2020).
Simak berita selengkapnya ...