Aturan PKM Jatim Masuk dalam Perda Trantibum, Khofifah: akan Libatkan Seluruh Sektor
Editor: Tim
Rabu, 22 Juli 2020 18:22 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aturan terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) akan dimasukkan dalam Perda Provinsi Jawa Timur. Tepatnya akan dimasukkan dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Pembahasan terkait aturan tersebut, dilakukan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur di Jalan Indrapura Kota Surabaya, Selasa (21/7/2020) kemarin.
BACA JUGA:
Pemprov Jatim Gelar Nobar Semifinal Piala Asia, Pj Adhy Puji Perkembangan Timnas U-23
Pesan Adhy Karyono saat Buka Rakerprov KONI Jatim 2024
Malam Puncak Hari Pers Nasional, Pj Gubernur Jatim Terima Prapanca Award 2024
Adhy Karyono Pastikan Komitmen Pemprov Jatim Terhadap Pelestarian Hutan
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa perda perubahan ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi Perbup dan juga Perwali dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) dan perlindungan masyarakat. Termasuk dalam kaitannya saat ini, di mana Jawa Timur tengah menghadapi masa pandemi Covid-19.
“Prinsipnya bahwa untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat itu harus semua bersama-sama dalam satu napas dan gerakan. Ada pemerintah provinsi maupun kabupaten kota, ada tim di pemda, yaitu Satpol PP,” kata Khofifah dalam wawancara bersama media.
Tapi, ia melanjutkan, dalam hal untuk membangun ketertiban, ketenteraman umum dan perlindungan masyarakat, maka harus ada satu sinergi langkah dan satu kesatuan dengan elemen masyarakat luas serta dukungan TNI dan Polri.
Menurutnya, sesuai amanah undang-undang, TNI dan Polri juga memiliki tugas yang sama untuk menjaga ketertiban masyarakat, ketenteraman masyarakat, dan keamanan masyarakat.
Simak berita selengkapnya ...